DOSA DAN KUTUKAN BAGI PENGGANGGU LALULINTAS JALAN UMUM
DAN
MENYAKITI KAUM MUSLIMIN TANPA SEBAB
====
Di Tulis oleh Abu Haitsam Fakhry
KAJIAN NIDA AL-ISLAM
===
DAFTAR ISI :
- PENDAHULUAN
- LARANGAN MENGGANGGU LALU LINTAS JALAN UMUM :
- KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN DI JALAN RAYA.
- KUTUKAN ATAS PARA PENGGANGGU LALU LINTAS JALAN MANUSIA :
- PAHALA DAN KEUTAMAAN BAGI ORANG YANG MEMBERIKAN KENYAMANAN DAN KEMUDAHAN JALAN LALU LINTAS MANUSIA
- POSISI WANITA KETIKA LEWAT DI JALAN SEMPIT :
- LARANGAN MENYAKITI DAN MENGGANGGU KAUM MUSLIMIN :
- SEORANG MUSLIM HARUS BISA MEMBERIKAN KEDAMAIAN, KENYAMANAN DAN KESELAMATAN BAGI ORANG LAIN :
- LARANGAN MENGGANGGU & MENYAKITI ORANG KAFIR YANG DAMAI :
- ADA SEBAGIAN DOSA MENYAKITI SESAMA MUSLIM YANG TIDAK BISA TERAMPUNI :
- RITUAL ODONG-ODONG adalah PENGGANGGU LALULINTAS TERDAHSYAT
- BENARKAH CARA MENSYUKURI KARUNIA ANAK DENGAN RITUAL ODONG-ODONG (SISINGAAN) ?
- SEJARAH singkat ISTILAH ODONG-ODONG (SISINGAAN) BERMULA DARI RITUAL
*****
بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلْعَـٰلَمِينَ . وَٱلصَّلَاةُ وَٱلسَّلَامُ عَلَىٰ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَىٰ آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِينَ .
أَمَّا بَعْدُ :
*****
PENDAHULUAN
Rasulullah ﷺ bersabda :
((مَن آذَى المُسْلِمِينَ فِي طُرُقِهِمْ، وَجَبَتْ عَلَيْهِ لَعْنَتُهُمْ))
“Barang siapa yang menyakiti kaum muslimin dengan mengganggu jalan lalu lintas mereka, maka wajib atasnya laknat mereka.”.
[HR. Thabrani dalam al-Kabir 3050 dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib 148]
*****
LARANGAN MENGGANGGU LALU LINTAS JALAN UMUM :
Dari Abu Said al-Khudry radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
«إيَّاكُمْ وَالجُلُوسَ في الطُّرُقَاتِ!» فقالوا: يَا رَسُول الله، مَا لنا مِنْ مجالِسِنا بُدٌّ، نتحدث فِيهَا. فَقَالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: «فَإذَا أبَيْتُمْ إلاَّ المَجْلِسَ، فَأَعْطُوا الطَّريقَ حَقَّهُ». قالوا: وما حَقُّ الطَّريقِ يَا رسولَ الله؟ قَالَ: «غَضُّ البَصَرِ، وَكَفُّ الأَذَى، وَرَدُّ السَّلامِ، وَالأمْرُ بِالمَعْرُوفِ، وَالنَّهْىُ عَنِ الْمُنْكَرِ.
“Jauhkanlah diri kalian dari duduk-duduk di ( pinggir-pinggir ) jalan.”
Mereka berkata: Wahai Rasulullah , itu bagian dari tempat duduk kami di mana kami biasa berbincang-bincang di sana.
Beliau menjawab: “Jika kalian menolak nya maka berilah jalan itu haknya.”
Mereka bertanya : Apakah haknya?
Beliau bersabda: “Menundukkan pandangan, tidak mengganggu orang lewat, menjawab salam, menyuruh kepada yang Ma’ruf dan mencegah yang mungkar ( Amar Ma’ruf dan Nahyi Munkar)”. [HR. Bukhori dan Muslim ]
PENDUKUNG HADITS ABU SA’ID AL-KHUDRY :
Pendukung Pertama : Hadist yang semakna juga di keluarkan oleh Ath-Thahawy dan Al- Bazâr dengan sanadnya dari Umar, dengan lafadz:
إِيَّاكُمْ وَالْـجُلُوسَ فِـيْ الصُعَدَاتِ فَإِنْ كُنْتُمْ لاَ بُدَّ فَاعِلِيْـنَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قِيْلَ وَمَا حَقُّهُ؟ قَالَ غَضُّ البَصَرِ وَرَدُّ السَّلاَمِ وَإِرْشَادُ الضَالِ
Artinya : “ Jauhilah oleh kalian duduk di jalan, jika kalian mesti berbuat demikian, maka berilah hak jalan".
Ada yang bertanya: "Apakah hak jalan itu?"
Beliau menjawab:"Menundukan pandangan, menjawab salam, dan menunjuki orang yang tersesat jalan ." ( HR. Ath-Thahawy dalam Musykilil Atsar 1/58, dan Al- Bazâr dalam Musnadnya, 2/425/2018 (Kasyful astar) )
Derajat kesahihan hadits :
Syeikh Al-Albaniy berkata dalam Silsilah Ahadits Shohihah 6/11-13: "Hadist ini shohih. Hadits ini terdapat di dalam Shohihaini dan Adabul Mufrod 1150, Abu Dawud 4815, Ibnu Hibban 594, dan Ath- Thahawy dan Ahmad 3/36 dari Said Al-Khudry semisalnya secara marfu'. Demikian juga diriwayatkan oleh Imam Muslim 7/2 dari hadits Abu Tolhah tanpa lafadz وَإِرْشَادُ الضَالِ (menunjukkan orang yang tersesat).
Pendukung Kedua : hadits Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anhu dalam riwayat Muslim, ketika Abu Thalhah Radhiyallahu ‘anhu berkata:
" كُنَّا قُعُودًا بِالأَفْنِيَةِ، فَجَاءَ رَسُولُ اللهِ ﷺ، فَقَالَ: مَالَكُمْ وَلِمَجَالِسِ الصُّعُدَاتِ"
“Ketika kami sedang duduk-duduk di halaman (pekarangan rumah), lalu datanglah Rasulullah ﷺ kemudian berkata, ’Kenapa kalian duduk-duduk di (tepi) jalanan?’.”
Sa’id bin Manshur menambahkan –dengan menukil- dari Mursal Yahya bin Ya’mur ungkapan berikut:
" فَإِنَّهَا سَبِيلٌ مِنْ سُبُلِ الشَّيْطَانِ أَوِ النَّارِ"
Sesungguhnya (tepi) jalanan itu adalah salah satu dari jalan-jalan setan atau neraka. [Lihat Fathul Bari, 11/12-13].
Itulah alasan kenapa Nabi ﷺ melarang mereka duduk-duduk di tepi jalanan atau semisalnya. Termasuk pula warung-warung dan balkon-balkon yang tinggi yang berada di atas orang-orang yang lewat. [Fathul Bari, 5/135].
KEWAJIBAN MEMBERI PETUNJUK KEMUDAHAN JALAN :
Salah satu kewajiban bagi setiap muslim adalah Menunjukkan Jalan Kepada Orang Yang Menanyakannya , seperti yang dijelaskan dalam hadis :
Dari Abu Hurairah tentang kisah orang-orang yang bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hak ketika berada di jalan, beliau berkata :
وَإِرْشَادُ السَّبِيلِ.
Dan menunjukkan jalan kepada orang yang bertanya tentangnya. (HR. Abu Dawud (no.4181), Syaikh al-Albani berkata : Hasan Shahih, (no.4031).
Dan dari Ibnu Hujair Al Adawi ia berkata, "Aku mendengar Umar Ibnul Khaththab, dari Nabi ﷺ tentang kisah tersebut. Beliau bersabda:
وَتُغِيثُوا الْمَلْهُوفَ وَتَهْدُوا الضَّالَّ
"Memberi pertolongan orang yang teraniaya dan memberi petunjuk orang yang tersesat jalan."
(HR. Abu Daud No. 4181) dishahihkan oleh Syeikh Al-Baani dlm “صحيح سنن أبي داود ” No. 4817. Lihat pula “فتح الباري” 17/447 karya al-Haafidz Ibnu Hajar .
====
KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN DI JALAN RAYA.
Imam Al-Ghazali menyebutkan beberapa pelangaran-pelanggaran di jalan raya dalam kitab “Ihya Ulumuddin” pada : BAB : “KEMUNGKARAN-KEMUNGKARAN DI JALAN RAYA ( بَابٌ: مُنْكَرَاتُ الشَّوَارِعِ )“ Beliau mengatakan :
"فَمِنَ الْمُنْكَرَاتِ الْمُعْتَادَةِ فِيهَا وَضْعُ الْإِسْطِوَانَاتِ، وَبِنَاءُ الدَّكَاتِ مُتَّصِلَةً بِالْأَبْنِيَةِ الْمَمْلُوكَةِ، وَغَرْسُ الْأَشْجَارِ وَإِخْرَاجُ الرَّوَاشِنِ - أَيِ: الشُّرَفَاتِ - وَالْأَجْنِحَةِ، وَوَضْعُ الْخَشَبِ وَأَحْمَالِ الْحُبُوبِ وَالْأَطْعِمَةِ عَلَى الطُّرُقِ، فَكُلُّ ذَلِكَ مُنْكَرٌ إِنْ كَانَ يُؤَدِّي إِلَى تَضْيِيقِ الطُّرُقِ وَاسْتِضْرَارِ الْمَارَّةِ، وَإِنْ لَمْ يُؤَدِّ إِلَى ضَرَرٍ أَصْلًا".
Artinya : “ Di antara pelanggaran-pelanggaran yang biasa terjadi adalah penempatan tiang-tiang (di tanah milik jalan umum) dan membangun tempat duduk-duduk yang terhubung dengan bangunan yang dimilikinya . Dan menanam pohon dan mengeluarkan emperan rumah -artinya beranda - dan paviliun . Dan meletakkan kayu dan biji-bijian yang hendak diangkut serta makanan di jalan , maka Semua itu adalah perkara mungkar jika menyebabkan penyempitan jalan dan membuat para pejalan kaki terganggu . Meskipun dalam kenyataannya sama sekali tidak terjadi hal-hal yang membahayakan “. ( Baca : “إحياء علوم الدين” 2/339 )
Al-Imam al-‘Aini ketika mensyarahi hadits-hadits diatas , dia berkata :
"وَفِيهِ دَلَالَةٌ عَلَى أَنَّ طَرْحَ الشَّوْكِ فِي الطَّرِيقِ وَالْحِجَارَةِ وَالْكُنَاسَةِ وَالْمِيَاهِ الْمُفْسِدَةِ لِلطُّرُقِ وَكُلِّ مَا يُؤْذِي النَّاسَ، يُخْشَى الْعُقُوبَةُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ"
Artinya : “ Dan hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa melempar duri ke jalan, batu, sapu , air yang merusak jalan-jalan dan segala sesuatu yang menyakiti manusia , ini semua ditakutkan akan mendatangkan adzab atas pelakunya di dunia ini dan akhirat” . ( Baca : “عمدة القاري” 13/23)
====
KUTUKAN ATAS PARA PENGGANGGU LALU LINTAS JALAN MANUSIA :
Salah satu bentuk menyakiti sesama muslim adalah mengganggu mereka di jalan dan tempat umum, membuang sampah sembarangan tanpa peduli dan tanpa menghormati, serta mengeraskan suara musik di mobil seperti yang dilakukan oleh sebagian anak-anak muda.
Dari Hudzaifah bin Usaid bahwa Nabi ﷺ bersabda:
((مَن آذَى المُسْلِمِينَ فِي طُرُقِهِمْ، وَجَبَتْ عَلَيْهِ لَعْنَتُهُمْ))
“Barang siapa yang mengganggu kaum muslimin pada jalan-jalan mereka, maka wajib atasnya laknat dari mereka.”
[HR. Thabrani dalam al-Kabir 3050 dan dihasankan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib wa at-Tarhib 148]
Terkutuk dan Haram hukumnya Buang Hajat Di Jalan Yang Dilalui Manusia Atau Ditempat Mereka Berteduh .
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
((اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ))، قَالُوا: وَمَا للَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: ((الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ ظِلِّهِمْ)).
“Hindarilah dua hal yang mendatangkan laknat.”
Mereka bertanya: “Apa dua hal yang mendatangkan laknat itu, wahai Rasulullah?”
Beliau menjawab: “Orang yang buang hajat di jalan manusia atau di tempat berteduhnya mereka.” (HR. Muslim (no.397), Ahmad (no.8636), dan Abu Dawud (no.25)).
Makna sabda Nabi ﷺ : “jauhilah dari kalian la’anaini “, yaitu jauhilah dua perkara yang mendatangkan laknat dan cacian dari mereka, karena siapa saja yang buang hajat di tempat berjalannya manusia dan tempat mereka berteduh, hampir dia tidak selamat dari celaaan dan cacian mereka.
====
PAHALA DAN KEUTAMAAN BAGI ORANG YANG MEMBERIKAN KENYAMANAN DAN KEMUDAHAN JALAN LALU LINTAS MANUSIA
----
A]. Bahwa Itu adalah bagian dari Iman , amal kebajikan dan shodaqoh :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , bahwa Nabi ﷺ bersabda :
الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ ».
“Iman itu ada tujuh puluh atau enam puluh cabang lebih, yang paling utama adalah ucapan Laailaahaillallah, sedangkan yang paling rendahnya adalah menyingkirkan sesuatu yang mengganggu dari jalan, dan malu itu salah satu cabang keimanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan hadis-hadis lainnya yang mendorong menghormati hak kaum muslim dan tidak mengganggu mereka. Termasuk mengganggu mereka adalah mempersempit jalan kaum muslim dan meletakkan rintangan-rintangan di sana.
Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"عُرِضَتْ عليَّ أعمالُ أُمَّتي حَسنُها وسيِّئُها، فوجَدْتُ في محاسِنِ أعمالِها الأَذَى يُماطُ عَنِ الطريقِ، ووجدْتُ في مساوِئ أعْمالِها النُّخَامَةُ تكونُ في المسْجِدِ لا تُدْفَنُ
"Amal-amal umatku disampaikan kepadaku, amal baik atau amal buruknya. Kutemukan diantara amal-amal terbaiknya adalah menyingkirkan hal-hal yang menyakiti ( mengganggu ) dari JALAN. Dan kutemukan diantara amal terburuknya adalah dahak di masjid yang tidak dipendam ( dibersihkan. pen )" (HR Muslim dan Ibnu Majah )
Abu Hurairah dari Muhammad ﷺ. ia pun menyebutkan beberapa hadits, di antaranya adalah; Dan Rasulullah ﷺ bersabda:
" كُلُّ سُلامى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ كُلَّ يوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ: تَعْدِلُ بيْن الاثْنَيْنِ صَدقَةٌ، وَتُعِينُ الرَّجُلَ فِي دَابَّتِهِ فَتحْمِلُهُ عَلَيْهَا، أَوْ تَرْفَعُ لَهُ عَلَيْهَا مَتَاعهُ صَدقَةٌ، وَالْكَلِمَةُ الطَّيبةُ صدقَةٌ، وبكُلِّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاةِ صَدقَةٌ، وَتُمِيطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ ".
“Setiap anggota tubuh manusia memiliki keharusan sedekah pada setiap harinya. Yaitu seperti mendamaikan dua orang yang berselisih, adalah sedekah. Menolong orang yang naik kendaraan, atau menolong mengangkatkan barangnya ke atas kendaraan, itu pun termasuk sedekah. Ucapan atau tutur kata yang baik, juga sedekah. Setiap langkah yang Anda ayunkan untuk menunaikan shalat, juga sedekah. Dan menyingkirkan sesuatu yang menyakiti / mengganggu di jalanan umum, adalah sedekah.” (HR.Al-Bukhari (no.2989), Muslim (no.1677), dan lafazh hadits ini menurut riwayat beliau, dan Ahmad (no.27400)).
Dan dalam hadits Abu Hurairah pada riwayat lainnya dijelaskan bahwa menunjukkan jalan termasuk shadaqah, ia mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
وَدَلُّ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ.
Dan menunjukkan jalan adalah shadaqah “. (HR.Al-Bukhari (no.2677).
------
B]. Mendapatkan ampunan semua dosa :
Ada balasan surga bagi seorang muslim yang menghilangkan duri dari jalan kaum muslimin.
Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
((مَرَّ رَجُلٌ بِغُصْنِ شَجَرَةٍ عَلَى ظَهْرِ طَرِيقٍ، فَقَالَ: وَاللهِ لَأُنَحِّيَنَّ هَذَا عَنِ الْمُسْلِمِينَ لَا يُؤْذِيهِمْ، فَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ))
“Seorang laki-laki melewati ranting pohon tergeletak di tengah jalan, lalu dia berkata: Demi Allah, aku akan menyingkirkan ini dari jalan kaum muslimin agar tidak menyakiti mereka, maka dia dimasukkan ke surga.” [HR. Muslim 1914]
Dalam riwayat lain :
Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَّرَهُ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ
“ Ketika seorang lelaki tengah berjalan di suatu jalan, dia mendapati ranting yang berduri di jalan tersebut. Maka dia mengambil dan membuangnya. Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” (HR. Al-Bukhari , Muslim dan Baihaqi )
Dalam lafadz Imam Baihaqi :
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
بَيْـنَمَا رَجُلٌ يَمْـشِي بِطَرِيْقٍ وَجَدَ غُصْـنَ شَـوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَـذَهُ فَشَـكَرَ اللهُ لَهُ فَغَـفَرَ لَهُ
" Pada suatu hari ada seseorang lelaki berjalan di tengah jalan, lalu, ia menemukan tangkai yang berduri di tengah jalan yang dilaluinya itu. Maka, ia menyingkirkan tangkai berduri itu [dari jalan]. Maka, Allah bersyukur kepadanya dan memberi ampunan kepadanya". (HR. Al-Baihaqi)
Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan :
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda :
نَزَعَ رَجُلٌ لَمْ يَعْمَلْ خَيْرًا قَطُّ غُصْنَ شَوْكٍ عَنْ الطَّرِيقِ إِمَّا كَانَ فِي شَجَرَةٍ فَقَطَعَهُ وَأَلْقَاهُ وَإِمَّا كَانَ مَوْضُوعًا فَأَمَاطَهُ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ بِهَا فَأَدْخَلَهُ الْجَنَّةَ
“Seorang laki-laki lelaki yang mengambil dahan yang berduri di jalan -meskipun ia belum pernah beramal shalih sekaligus-, baik dahan tersebut berada di atas pohon lalu ia memotong dan membuangnya, atau dahan berduri tersebut ada di jalan lalu ia menyingkirkannya. Sehingga Allah berterima kasih kepadanya dan memasukkannya ke dalam surga.”
(HR.Al-Bukhari (no.654), Muslim (no.1914), dan lafazh hadits ini menurut riwayat beliau, Ahmad (no.7979), at-Tirmidzi (no.1958), Abu Dawud (no.4565), Ibnu Majah (no.3682), dan Malik (no.295)).
Lihatlah pahala bagi orang yang menghindarkan gangguan jalan dari kaum muslimin meskipun itu sedikit, atau meskipun dia tidak menyebabkannya.
Sesungguhnya menghindarkan gangguan apa saja adalah kebaikan dan kebajikan yang akan diberi pahala. Rasulullah ﷺ bersabda:
((تَكُفُّ شَرَّكَ عَنِ النَّاسِ فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ مِنْكَ عَلَى نَفْسِكَ))
“Menahan keburukanmu dari orang lain adalah sedekahmu untuk dirimu sendiri.” [Muslim 84]
-----
C]. Kelak di akhirat akan bersukaria di dalam Syurga :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , bahwa Nabi ﷺ bersabda,
لَقَدْ رَأَيْتُ رَجُلاً يَتَقَلَّبُ فِي الْجَنَّةِ فِي شَجَرَةٍ قَطَعَهَا مِنْ ظَهْرِ الطَّرِيْقِ كَانَتْ تُؤْذِي الْمُسْلِمِيْنَ
“Aku melihat seseorang yang bersuka-ria dalam surga hanya karena memotong dahan pohon dari tengah jalanan yang mengganggu kaum Muslimin”. (HR. Muslim, no. 3538)
===
POSISI WANITA KETIKA LEWAT DI JALAN SEMPIT :
Laki-Laki Lebih Berhak Berada Ditengah Jalan Dibanding Wanita
Dari Abu Usaid Al Anshari dari Bapaknya :
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنْ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ :
" اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ ". فَكَانَتْ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ.
Bahwasanya ia pernah mendengar Rasulullah ﷺ berbicara saat berada di luar masjid, sehingga banyak laki-laki dan perempuan bercampur baur di jalan. Maka Rasulullah ﷺ pun bersabda kepada kaum wanita :
“Hendaklah kalian memperlambat dalam berjalan (terakhir), sebab kalian tidak berhak untuk memenuhi jalan. Hendaklah kalian berjalan di pinggiran jalan.”
Sehingga ada seorang wanita yang berjalan dengan menempel tembok, hingga bajunya menggantung tembok karena ia mendempel tembok.”
(HRAbu Dawud (no.4588)). Di hasankan oleh Syeikh al-Baani dlm “صحيح أبي داود” No. 5272.
*****
LARANGAN MENYAKITI DAN MENGGANGGU KAUM MUSLIMIN :
Diantara kaidah-kaidah agung dalam Islam adalah sabda Rasulullah ﷺ :
((لا ضَرَر ولا ضِرَار))
"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain."
[Diriwayatkan oleh Imam Ahmad 2867 dan Ibnu Majah 2341 dari Ibnu Abbas dan disahihkan oleh Al-Hakim 2345]
Di dalamnya termasuk perbuatan yang mengganggu, menyakiti, merugikan dan melecehkan kehormatan.
Allah Azza Wa Jalla berfirman:
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَاناً وَإِثْماً مُبِيناً
Dan orang-orang yang menyakiti orang beriman laki dan wanita tanpa dosa yang diperbuat orang beriman tersebut, maka sungguh mereka telah melakukan kedustaan dan dosa yang jelas (Q.S al-Ahzaab ayat 58)
Sesungguhnya bagi seorang muslim di sisi Allah terdapat kehormatan, kemuliaan, dan hak perlindungan.
Dari Abdullah bin Amr - radhiyallahu 'anhuma - berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَطُوفُ بِالْكَعْبَةِ وَيَقُولُ: ((مَا أَطْيَبَكِ وَأَطْيَبَ رِيحَكِ! مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ! وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكِ؛ مَالُهُ وَدَمُهُ، وَأَنْ نَظُنَّ بِهِ إِلَّا خَيْرًا))
Saya melihat Rasulullah ﷺ berthawaf mengelilingi Ka'bah sambil berkata: "Betapa harumnya engkau dan betapa harum baumu! Betapa agungnya engkau dan betapa agung kehormatanmu! Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sungguh kehormatan seorang mukmin lebih besar di sisi Allah daripada kehormatanmu; hartanya dan darahnya, serta kita tidak boleh berprasangka kepadanya kecuali berprasangka yang baik." [Ibnu Majah 3932]
Dari Abdullah bin Amr, dari Nabi ﷺ bersabda:
((لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ))
“Sungguh lenyapnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada membunuh seorang muslim.” [Diriwayatkan oleh An-Nasa'i 3987, At-Tirmidzi 1395, Ibnu Majah 2619, dan Al-Baihaqi 15648]
Syariat Islam datang dengan mengajarkan adab, petunjuk, hukum, dan batasan yang mengagungkan kehormatan, melindungi setiap individu muslim dari segala macam gangguan yang akan menyentuhnya walau sekecil apapun, bahkan jika itu hanya sebatas pada perasaannya dan emosinya.
Persaudaraan dalam Islam menuntut kebaikan dan meniadakan gangguan dalam bentuk apapun.
Allah Ta'ala berfirman:
﴿ إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ ﴾
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara." [Al-Hujurat: 10]
Dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
((لا تَحاسَدُوا ولا تَنَاجَشُوا، ولا تَبَاغَضُوا، ولا تَدَابَرُوا، ولا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، المُسْلِمُ أَخُو المُسْلِمِ؛ لا يَظْلِمُهُ، ولا يَخْذُلُهُ، ولا يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا))
“Janganlah kalian saling hasad, jangan saling menipu dalam jual beli, jangan saling membenci, jangan saling membelakangi, dan janganlah sebagian dari kalian menjual barang di atas jualan saudaranya. Jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara. Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya; ia tidak menzaliminya, tidak mengecewakannya, dan tidak merendahkannya. Takwa itu di sini” (beliau menunjuk dadanya tiga kali). “Cukuplah seseorang dianggap jahat jika ia merendahkan saudaranya yang muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya haram; darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” [HR. Muslim 2564]
Dari Anas - radhiyallahu 'anhu - : bahwa Nabi ﷺ bersabda:
((لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ))
“Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri.” [Bukhari 13 dan Muslim 45]
Haji Wada’, bahkan merupakan deklarasi hak-hak seorang muslim, pengumuman prinsip kehormatannya, pengagungan martabatnya dan kedudukannya di sisi Allah, serta pengharaman untuk menyakitinya dengan cara apapun dalam sebuah piagam bersejarah yang diumumkan di forum terbesar.
====
SEORANG MUSLIM HARUS BISA MEMBERIKAN KEDAMAIAN, KENYAMANAN DAN KESELAMATAN BAGI ORANG LAIN :
Menyakiti seorang mukmin bisa dalam bentuk ucapan, perbuatan atau sikap, bahkan kadang dalam bentuk aroma bebauan yang tidak disukai .
Contoh sikap yang dilarang, karena bisa menyakati perasaan orang lain :
Dari Abdullah, dia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
((إذا كُنْتُمْ ثَلاثَةً فلا يَتَناجى اثْنانِ دُونَ الآخَرِ حتى تَخْتَلِطوا بِالنَّاسِ من أَجْلِ أَنْ يُحْزِنَه))
“Jika kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik tanpa melibatkan yang ketiga sampai kalian berbaur dengan orang lain, karena hal itu akan membuatnya bersedih.” [Muslim 2184]
Dan contoh aroma yang dilarang, karena bisa mengganggu penciuman orang lain :
Dari Jabir bin Abdullah dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
((مَن أَكَلَ مِنْ هَذِهِ البَقْلَةِ؛ الثُّومِ)) وَقَالَ مَرَّةً: ((مَن أَكَلَ البَصَلَ وَالثُّومَ وَالكُرَّاثَ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ المَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ))
"Barang siapa yang makan dari sayuran ini, yaitu bawang putih", dan sekali waktu beliau bersabda: "Barang siapa yang makan bawang merah, bawang putih, dan kucai, maka janganlah mendekati masjid kami karena para malaikat terganggu dengan apa yang mengganggu Bani Adam." [HR. Muslim No. 564]
Dari dua hadits di atas menunujukkan bahwa Syariat Islam telah mengharamkan apa yang dapat mengusik dan mengganggu perasaan seorang muslim.
Adapun larangan yang berkenaan dengan ucapan dan perbuatan yang bisa menyakiti dan mengganggu orang lain, maka sangatlah banyak dalil yang menunjukkan larang tersebut. Diantarnya adalah sbb :
Abdullah bin ‘Amr , bahwa Nabi ﷺ bersabda:
((المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ المُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ))
“Orang Muslim adalah orang yang membuat umat Islam selamat dari lisannya dan tangannya.” [Bukhari 10, dan Muslim 41]
Imam al-Bukhari rahimahullah meriwayatkan dengan sanadnya Dari ‘Ammar, ia berkata :
"ثَلاَثٌ مَنْ جَمَعَهُنَّ فَقَدْ جَمَعَ الإِيمَانَ، الإِنْصَافُ مِنْ نَفْسِكَ، وَبَذْلُ السَّلاَمِ لِلْعَالَمِ، وَالإِنْفَاقُ مِنَ الإِقْتَارِ".
“Barang siapa yang telah menunaikan tiga perkara ini atau terkumpul pada dirinya , maka dia telah mengumpulkan Iman : Berlaku adil pada diri sendiri . Menyebarkan kedamaian ke segenap alam . Dan berinfak di waktu susah.” ( HR, Bukhori )
Dari Abu Dzar - radhiyallahu 'anhu - :
وَلَمَّا سُئِلَ النَّبِيُّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: "أَيُّ الْمُسْلِمِينَ خَيْرٌ؟" قَالَ: ((مَن سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ))
“Dan ketika Nabi ﷺ ditanya: "Siapakah muslim yang terbaik?" Beliau menjawab: “Orang yang muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya.” [Muslim 40]
Al-Hafizh Ibn Rajab berkata dalam Fath al-Bari 1/38:
"فَيَقْتَضِي حَصْر المُسْلِم فِيمَن سَلِم المُسْلِمُون مِن لِسَانِهِ وَيَدِهِ، وَالمُرَاد بِذَلِكَ المُسْلِم الكَامِل الإِسْلَام، فَمَنْ لَمْ يَسْلَم المُسْلِمُون مِن لِسَانِهِ وَيَدِهِ فَإِنَّهُ يَنْتَفِي عَنْهُ كَمَال الإِسْلَام الوَاجِب، فَإِنَّ سَلاَمَةَ المُسْلِمِينَ مِن لِسَانِ العَبْد وَيَدِهِ وَاجِبَة، فَإِنَّ أَذَى المُسْلِم حَرَامٌ بِاللِّسَانِ وَبِالْيَد، فَأَذَى اليَدِ: الفِعْل، وَأَذَى اللِّسَانِ القَوْل".
"Ini menunjukkan bahwa seorang muslim sempurna adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya. Maksudnya adalah muslim yang sempurna dalam keislamannya. Barang siapa yang membuat kaum muslimin tidak selamat dari lisan dan tangannya, maka kesempurnaan Islam-nya hilang. Keselamatan kaum muslimin dari lisan dan tangan seseorang adalah wajib, karena menyakiti muslim adalah haram baik dengan lisan maupun dengan tangan. Menyakiti dengan tangan adalah perbuatan, sedangkan menyakiti dengan lisan adalah ucapan."
Dari Abu Hurairah - radhiyallahu 'anhu - beliau berkata:
قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، فُلَانَةُ تُصَلِّي اللَّيْلَ، وَتَصُومُ النَّهَارَ، وَفِي لِسَانِهَا شَيْءٌ يُؤْذِي جِيرَانَهَا، قَالَ: ((لَا خَيْرَ فِيهَا، هِيَ فِي النَّارِ))
Dikatakan: Wahai Rasulullah, si fulanah shalat malam dan berpuasa siang, namun dia menyakiti tetangganya dengan lisannya, maka beliau bersabda: "Tidak ada kebaikan padanya, dia di neraka." [Disahihkan oleh Al-Hakim 7304]
Rasulullah ﷺ bersabda:
((مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِي جَارَهُ))
"Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyakiti tetangganya." [Muttafaqun 'alaih]
Termasuk gangguan adalah caci maki, umpatan, gosip, fitnah, dan merusak reputasi orang lain. Allah Ta'ala berfirman:
﴿ إِذْ تَلَقَّوْنَهُ بِأَلْسِنَتِكُمْ وَتَقُولُونَ بِأَفْوَاهِكُمْ مَا لَيْسَ لَكُمْ بِهِ عِلْمٌ وَتَحْسَبُونَهُ هَيِّنًا وَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمٌ ﴾
"Ketika kamu menerima berita itu dengan lidahmu dan mengatakannya dengan mulutmu apa yang tidak kamu ketahui, dan kamu menganggapnya ringan, padahal di sisi Allah itu besar." [An-Nur: 15]
Dari Ibnu Umar berkata:
صَعِدَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - هَذَا الْمِنْبَرَ، فَنَادَى بِصَوْتٍ رَفِيعٍ، وَقَالَ: ((يَا مَعْشَرَ مَنْ أَسْلَمَ بِلِسَانِهِ، وَلَمْ يَدْخُلِ الْإِيمَانُ قَلْبَهُ، لَا تُؤْذُوا الْمُسْلِمِينَ، وَلَا تُعَيِّرُوهُمْ، وَلَا تَطْلُبُوا عَثَرَاتِهِمْ؛ فَإِنَّهُ مَنْ يَطْلُبْ عَوْرَةَ الْمُسْلِمِ، يَطْلُبِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ، وَمَنْ يَطْلُبِ اللَّهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ وَلَوْ فِي جَوْفِ بَيْتِهِ))
وَنَظَرَ ابْنُ عُمَرَ يَوْمًا إِلَى الْبَيْتِ، فَقَالَ: "مَا أَعْظَمَكَ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكَ، وَلَلْمُؤْمِنُ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ حُرْمَةً مِنْكَ"
Rasulullah ﷺ naik ke mimbar ini, lalu beliau berseru dengan suara lantang, dan berkata:
"Wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya namun imannya belum masuk ke dalam hatinya, janganlah kalian menyakiti kaum muslimin, janganlah mencela mereka, dan jangan mencari kesalahan mereka; karena barang siapa yang mencari kesalahan seorang muslim, Allah akan mencari kesalahannya, dan barang siapa yang Allah cari kesalahannya, maka Dia akan membongkarnya meskipun di dalam rumahnya sendiri."
Suatu hari Ibnu Umar melihat ke Ka'bah, dan berkata: "Betapa agungnya engkau dan betapa agung kehormatanmu, namun kehormatan seorang mukmin lebih besar di sisi Allah daripada kehormatanmu." [Ibnu Hibban 5763]
Waspadalah ! jangan sekali-kali menyakiti orang-orang beriman dan berbuat buruk kepada semua orang kecuali dengan alasan yang jelas yang didukung oleh bukti yang nyata yang bebas dari pertentangan dengan Al-Qur'an, Sunnah, dan amalan para salaf yang saleh dari umat ini; agar kamu memiliki bukti yang kuat dan alasan yang memadai ketika kalian mengadukan perselisihan kalian di hadapan Tuhanmu, sehingga hak-hak dapat diberikan kepada pemiliknya.
Sesungguhnya menyakiti orang beriman adalah kezaliman, dan doa orang yang teraniaya tidak ada penghalang antara dia dan Allah, dan bersabar atas gangguan makhluk lebih baik daripada mendoakan keburukan bagi mereka;
﴿ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ ﴾
"Dan jika kamu bersabar, itu lebih baik bagi orang-orang yang sabar" (An-Nahl: 126).
Bahkan, siapa pun yang memiliki niat yang benar, tetap tidak boleh jika itu akan menyakiti kaum muslimin.
Hadits Abdullah bin Busr radhiyallahu 'anhu berkata:
جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( اجْلِسْ ، فَقَدْ آذَيْتَ )
Seorang laki-laki datang melangkahi pundak-pundak orang pada hari Jumat ketika Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- sedang berkhutbah, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Duduklah, sungguh engkau telah menyakiti."
Diriwayatkan oleh Ahmad 17710, Abu Dawud (1118) dan Ibnu Majah (1115). Disahihkan oleh Al-Hakim 1061, Ibnu Hibban 2790, Ibnu Khuzaimah 1811 dan Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud.
====
LARANGAN MENGGANGGU & MENYAKITI ORANG KAFIR YANG DAMAI :
Sesungguhnya bentuk-bentuk gangguan hampir tak terhingga, dan seorang muslim harus menghindari semuanya, terutama yang telah disebutkan dalam teks sebagai peringatan dan penegasan akan dampaknya, seperti yang disebutkan dalam gosip, fitnah, gangguan terhadap tetangga, pembantu, dan orang-orang lemah; Rasulullah ﷺ bersabda:
((مَنْ ظَلَمَ مُعَاهَدًا أَوِ انْتَقَصَهُ، أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ، أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طَيِّبِ نَفْسٍ، فَأَنَا حَجِيْجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ))
"Barang siapa yang menzalimi orang kafir yang terikat perjanjian damai, atau mengurangi haknya, atau membebaninya melebihi kemampuannya, atau mengambil darinya sesuatu tanpa kerelaannya, maka aku akan menjadi pembelanya pada hari kiamat." [Abu Dawud 3052]
Jika ini adalah tentang menzalimi orang-orang kafir yang terikat perjanjian, lalu bagaimana dengan orang yang menzalimi saudara-saudara seimannya?!
=====
ADA SEBAGIAN DOSA MENYAKITI SESAMA MUSLIM YANG TIDAK BISA TERAMPUNI :
Dan sesungguhnya di antara perbuatan menyakiti dan mengganggu kaum muslimin ada yang dosanya tidak bisa dihapuskan oleh shalat, sedekah, atau puasa, bahkan dosa orang yang zalim tidak akan diampuni sampai orang yang terzalimi mengampuninya.
Betapa sulitnya orang yang terzalimi untuk memaafkan pada hari ketika catatan-catatan (amal) beterbangan sia-sia dan pahala menjadi hilang; sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
((أَتَدْرُونَ مَا الْمُفْلِسُ؟)) قَالُوا: الْمُفْلِسُ فِينَا مَنْ لَا دِرْهَمَ لَهُ وَلَا مَتَاعَ، فَقَالَ: ((إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلَاةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ، وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا، وَقَذَفَ هَذَا، وَأَكَلَ مَالَ هَذَا، وَسَفَكَ دَمَ هَذَا، وَضَرَبَ هَذَا، فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ، فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ، ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ))
"Tahukah kalian siapa orang yang bangkrut?"
Mereka menjawab: "Orang yang bangkrut di antara kami adalah orang yang tidak punya dirham dan harta."
Beliau bersabda: "Sesungguhnya orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan amalan shalat, puasa, dan zakat, akan tetapi dia datang dengan (dosa) mencaci si ini, menuduh si ini, memakan harta si ini, menumpahkan darah si ini, dan memukul si ini. Maka diberikanlah amal kebajikannya kepada si ini dan amal kebajikannya kepada si itu, dan jika amal kebajikannya telah habis sebelum membayar apa yang ia tanggung, maka diambilkan dari dosa-dosa mereka lalu ditimpa-kan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam api neraka" (HR. Muslim 2581).
Dan menyakiti kaum muslimin dengan cara menganggunya, maka dosanya menjadi lebih besar, dosa tersebut menjadi lebih berlipat-lipat, dan hukumannya itu akan menjadi lebih keras setiap kali nilai keharaman menyakiti seseorang tersebut, waktunya, tempatnya, atau kondisi peristiwanya semakin besar.
Jika beberapa contoh gangguan terhadap kaum Muslimin yang telah saya sebutkan diatas termasuk dosa besar dan kejahatan yang diharamkan, lalu bagaimana dengan berbagai bentuk gangguan yang merugikan jutaan kaum Muslimin dan bencana yang menimpa seluruh umat?
Karena semakin meluas lingkup gangguan tersebut, maka semakin besar pula dosa pelakunya dan semakin berat hukumannya.
Jika kutukan pantas untuk mereka yang buang air di jalan-jalan kaum Muslimin dan di tempat teduh mereka, serta mengganggu mereka di jalan-jalan mereka meskipun hanya mengganggu beberapa orang saja, maka bagaimana dengan mereka yang mengganggu kaum mukminin dalam agama mereka, akidah mereka, dan pandangan mereka, serta mengganggu ribuan kaum Muslimin?
Sesungguhnya itu adalah gangguan terhadap Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana Allah Ta'ala berfirman dalam hadis qudsi yang disepakati kesahihannya :
((يُؤْذِينِي ابْنُ آدَمَ))
"Anak Adam menyakiti-Ku". [HR. Bukhari (7491) dan Muslim (2246)]
Dan dalam Al-Qur'an:
﴿ إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا ﴾
"Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah melaknat mereka di dunia dan akhirat dan menyediakan bagi mereka azab yang menghinakan" (Al-Ahzab: 57).
Selain itu, termasuk gangguan terhadap kaum Muslimin adalah mencampuradukkan fakta, memalsukan peristiwa, meracuni budaya dan kesadaran, serta hal yang serupa dalam bidang nilai, akhlak, dan perilaku.
Betapa banyak orang yang terganggu oleh apa yang dilakukan, dibaca dan dilihat yang bertentangan dengan selera umum, kebajikan, dan fitrah, belum lagi prinsip-prinsip syariah! Bukankah semua ini adalah gangguan terhadap kaum Muslimin dan tantangan nyata terhadap agama dan perasaan mereka?! Hingga mereka yang ingin menjaga diri dan keluarganya dari penyimpangan mengalami banyak kesulitan.
*****
RITUAL ODONG-ODONG adalah PENGGANGGU LALULINTAS TERDAHSYAT
Odong-odong alias Sisingaan
Menjelang KHITANAN ANAK , banyak para orang tua dalam mengungkapkan rasa syukurnya atas karunia anak serta dalam rangka untuk menyenangkan hati sang anak , maka sudah menjadi tradisi pada sebagian kaum muslimin di JAWA BARAT melakukan RITUAL ODONG-ODONG alias SISINGAAN.
NAMUN PERMASALAHNNYA adalah sbb :
Betapa banyaknya orang-orang yang merasa terganggu perjalanannya akibat ritual odong-odong yang menghalangi jalan umum, sambil jingkrak-jingkrak ditengah jalan, tanpa mempedulikan kemacetan lalu lintas yang disebabkan olehnya?.
Berapa banyak orang-orang yang tersakiti oleh kebisingan suara musik odong-odong dan getaran sound sistemnya ?.
Berapa banyak orang-orang yang hendak pergi safar jauh, lalu mereka ketinggalan pesawat terbang yang sudah dibayar dan begitu juga kereta api?.
Dan Berapa banyak para ibu hamil yang terpaksa melahirkan di kendaraannya ?
Dan berapa banyak orang yang menderita sakit keras, yang meregangkan nyawa di kendaraan, karena terlambat tiba d ruah sakit untuk segera mendapatkan pertolongan emergrncy?
Dan lain sebagainya ......
====
LAGI PULA : BENARKAH CARA MENSYUKURI KARUNIA ANAK DENGAN RITUAL ODONG-ODONG (SISINGAAN) ?
Berikut ini sekilas tentang odong-odong alias sisingaan :
-----
SEJARAH singkat ISTILAH ODONG-ODONG (SISINGAAN) BERMULA DARI RITUAL :
Nama odong-odong sendiri, mulanya berasal dari ritual kesenian Sunda dari Subang, yakni kesenian Sisingaan. Odong-odong ialah penamaan lain dari Sisingaan.
Hal ini diungkap oleh Suwardi Alamsyah P dalam tulisan berjudul
“ SISINGAAN : KESENIAN TRADISIONAL KABUPATEN SUBANG “
Yang diterbitkan di situs Kemendikbud.
Suwardi mengungkap salah satu versi sejarah kemunculan odong-odong. Dia menjelaskan, penamaan odong-odong untuk sisingaan dipelopori oleh Mas Nanu Munajar, seorang seniman akademisi yang berasal dari daerah Subang. Ia berpendapat bahwa kesenian Sisingaan berawal dari kesenian Odong-odong yang memiliki fungsi dan makna ritual.
Lebih jauh, tulis Suwardi, Mas Nanu Munajar mengatakan, bahwa jauh sebelum agama-agama besar masuk, masyarakat di daerah Subang telah memiliki tradisi yang berkaitan dengan aktivitas pertanian, yaitu tradisi 'odong-odong'.
Tradisi yang dimaksud adalah kepercayaan yang MEMUJA dan MENGAGUNGKAN PADI dan PARA LELUHUR serta KEKUATAN-KEKUATAN SUPRANATURAL . Sisingaan sendiri anggap mulai ada sejak tahun 1857.
Tradisi Odong-odong ini dilangsungkan dengan cara mengarak sesuatu benda yang dibentuk menyerupai binatang tertentu dan diiringi dengan bunyi 'surak' (tepuk tangan berirama).
Peniruan bentuk binatang ini adalah ekspresi dari KEPERCAYAAN TOTEMISME (kepercayaan dan pemuliaan terhadap hewan tertentu). Odong-odong ini biasa dipertunjukan pada konteks ritual, seperti RITUAL PERTANIAN , dan upacara NGARUWAT BUMI .
-----
ADA DUA JENIS PELANGGARAN pada ritual odong-odang :
Pertama : Pelanggaran Peraturan Lalulintas
Kedua : pelanggaran hukum Syar’i.
PERTAMA : Pelanggaran UU Lalulintas JALAN RAYAA :
1. Ritual Odong-odong Sangat mengganggu akses lalu lintas jalan umum dan bikin kemacetan . Sementara banyak orang-orang yang terikat janji , kepentingan dan darurat. Terkadang menyangkut nyawa manusia , seperti ada ibu-ibu yang mau melahirkan atau orang yang harus segera masuk ke ruang emergency. Dan ada juga yang terikat dengan jadwal kerja , meeting , kereta api dan penerbangan dan lain sebagainya.
2. Banyak orang yang mengutuk terhadap pelaku odong-odang yang menghambat perjalanan mereka yang extra penting yang harus tepat waktu .
3. Kendaraan odong-odong rata-rata tidak dilengkapi surat kelengkapan kendaraan yaitu Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).
4. Odong-odong tak memenuhi persyaratan teknis untuk beroperasi di jalan raya . Ini jelas melanggar peraturan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Melanggar UU 22 Tahun 2009, kemudian PP 55, PP 74, kemudian Perda 5 Tahun 2014. Dalam UU 12, tiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana yang ditetapkan “
KEDUA : pelanggaran hukum Syar’i :
1. Odong-odong berasal dari Tradisi kepercayaan memuja dan mengagungkan padi dan para leluhur serta kekuatan-kekuatan supranatural
2. Ritual para pelaku odong-odong sebelum melakukan acara odong-odong , yaitu diantaranya bakar kemenyaan dan menyiapkan sesaji untuk para leluhur serta kekuatan-kekuatan supranatural .
3. Sangat Mengganggu para pengguna jalan raya dan sangat merugikan mereka .
4. Tabdzir dan Menghambur-hamburkan harta .
5. Sarat dengan suara musik yang berlebihan dan nyanyi-nyanyi
6. Suara sound system yang menggelegar membuat bangunan di sekitarnya ikut bergetar , ini jelas sangat mengganggu orang-orang yang di sekitarnya .
0 Komentar